Seluruh Instansi Pemerintah ditargetkan pada Desember 2011 harus menggunakan perangkat lunak yang legal, hal ini sebenarnya sudah dikokohkan dengan Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 01/2009 perihal Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software ke seluruh pimpinan instansi Pemerintah tertanggal 30 Maret 2009 lampau.
Lazim di Negeri kita, bahwa perangkat lunak legal masih termasuk langka digunakan oleh pengguna komputer tidak terkecuali juga oleh insantasi pemerintah, bahkan barangkali di penegak hukum pun masih jarang yang menggunakan software legal. Software legal umumnya banyak dimiliki laptop keluaran terbaru hanya OS nya saja, tapi perangkat office lainnya masih tetap banyak yang menggunakan office bajakan. Continue reading
Popularity: 1% [?]
