Berikut adalah sebuah email dari staff menteri Kom Info yang saya dapatkan dari sebuah milis tentang tanggapan kasus penjualan IPAD yang akhirnya menjebloskan 2 orang netter ke hotel prodeo. Semoga menambah pengetahuan kita dalam seluk beluk hukum UU Konsumen di Indonesia.
Kawan2 yth,
Memang banyak oknum2 yg ingin memancing di air keruh, karena ketidaktahuan kita sebagai anggota masyarakat (atau ikan?). Oleh karena itu saya ingin membuat air itu menjadi jernih, melalui pencerahan Peraturan Perundangan KepMenDag No 19/2009. Info ini saya dapat dari kawan baik saya di APKOMINDO, pak Hoky Sugiarto, saya lampirkan bersama email ini.
Dalam Kepmen itu, perangkat Telematika yang diwajibkan untuk memiliki Buku Petunjuk/Manual berbahasa Indonesia ternyata jenisnya terbatas, total hanya 45 jenis sebagaimana dapat dilihat pada Lampiran I Kepmendag 19/2009 itu, diantaranya adalah:
DVD/VCD Player, Amplifier, Kalkulator, Kipas Angin, Kamera Digtal/Video, Fax, Dispenser, Freezer, Lemari Es, Mesin Cuci, Microphone, Monitor Komputer, AC, Blender, Magic Jar, Toaster, Printer, Mesin Fotocopy, TV, Piano Electric, Radio Cassete, Tape Mobil, Set TopBox, Setrika Listrik, Telpon Nirkabel, Telpon Seluler, Microwave Oven, Toaster dan Kompor Gas.
Jadi yang tidak termasuk dalam Daftar Lampiran I adalah Komputer, PC, Laptop, PDA, dan iPad.
Pada Kepmendag No 19/1999 mecantumkan sangsi bagi yang tidak memiliki Buku Panduan Penggunaan dan Kartu Garansi Pasal 2 ayat1 diatur dalam UU No8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun setelah saya pelajari, sangsi UU 8/1999 ttg Perlindunga Konsumen belaku bila barangnya jelek, tidak sesuai janji atau spesifkasi, tidak ada spareparts, dsb. Tidak ada penyebutan perlunya Buku Petunjuk Penggunaan dalam bahasa Indonesia. Kenyataannya, iPad adalah barang bagus hampir tanpa cacat, tidak ada keluhan pengguna terhadap barang ini.
Sedangkan sangsi menurut KepMenDag 19/1999 hanyalah sangsi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha, dsb, tidak ada ancaman pidana.
Kesimpulan saya, para oknum yg menahan dan memenjarakan Penjual iPad lewat Situs Kaskus telah membuat kekeliruan besar:
1. iPad tidak termasuk dalam daftar yg diharuskan memiliki Buku Petunjuk Penggunaannya (KepMenDag 19/1999 Lampiran I).
2. UU Perlindungan Konsumen No.8/1999 tidak penah menyebut perlunya sebuah Buku Petunjuk Penggunaan, kalaupun belum ada, ini khan masalah kecil, bukan kriminal dan harus dipidana berat.
3. UU Perlindungan Konsumen tujuan utamanya melindungi konsumen bilamana barangya jelek/buruk, tidak ada after sales, spareparts, dsb.
4. Memenjarakan seseorang tanpa hak dan jelas kesalahannya adalah juga sebuah tindak pidana, dan dapat dituntut baik oleh orang yang dirugikan.
Jadi saya setuju dengan usul pak Paulus terlampir, agar membiarkan proses hukum ini berjalan, dan kita dukung melalui berbagai media masa dan Jejaring Sosial (FB, Twitter, Milis ) agar kedua penjual iPad itu dapat bebas murni, dan menuntut balik para oknum atas kergian (2-iPad) dan penderitaan mereka.
Silahkan ditanggapi lagi dan semoga beramanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Wassalam,
S Roestam
Popularity: 1% [?]
Related posts:
cuman bisa mengelus dada, masalahnya banyak yang nggak menyertakan Manual Book lancar lancar saja
Menurut berita di kompas pak, kapolda bilang, proses penahanan sesuai prosedur, dan menurut penyidik saat sidang, alasan beliau beliau menahan mereka adalah MENYELAMATKAN PEREKONOMIAN BANGSA PAKKK…
#luarbiasakhan pak…
#hatihati ya saudara sebangsa dan setanah air, secara lebaran sudah dekat…
saya sempat heran juga, dua penjual ipad itu mesti menjalani proses hukum, meski pada akhirnya diputus bebas utk sementara. kok bisa ya sama2 aparat, tapi masih berselisih pendapat dalam soal penafsiran klausul perundang-undangan.
sepertinya aparat terlalu cepat bertindak, padahal menurut saya tidak ada yang dirugikan karena penjualan Ipad ini.
lah wong korbannya aparat, jadi ya harus ditindak dengan tegas setegas-tegasnya…
peace bro
Ckckck… pasti gak ada backing-an nya nih penjual, heheh…
jaman kuliah malah banyak bgt yang nawarin barang2 begitu pak, istilahnya PB (pasar Buta) hehhehe…
saya tidak setuju,,kan barang yang masuk ke indonesia uda di pajak
jujur saja, bingung mau komentar apa… mendingan polisi atau pihak berwajib banyak belajar dari kesalahan, semoga ke depannya tidak melakukan keselahan yang sama…